Serak Taliabu merupakan burung hantu endemik kepulauan Sula, Maluku Utara. Burung hantu dengan nama latin Tyto nigrobrunnea
ini hanya ditemukan hidup di pulau Taliabu, Kabupaten Sula, Maluku
Utara. Serak Taliabu pun menjadi salah satu burung langka di Indonesia
dengan status konservasi Endangered (Terancam Punah).
Nama latin hewan dari famili Tytonidae ini adalah Tyto nigrobrunnea
Neumann, 1939. Dalam bahasa Inggris burung endemik Taliabu, Maluku
Utara ini mempunyai beberapa sebutan seperti Taliabu Masked Owl, Taliabu
Masked-owl, Sula Barn-owl, atau Taliabu Owl.
Diskripsi Fisik dan Kebiasaan Serak Taliabu
Tubuh burung Serak Taliabu berukuran
sedang, panjang tubuhnya berkisar 31-32 cm. Panjang rentang sayap
sekitar 28 cm dan ekor sepanjang 12 cm. Bagian muka berwarna coklat
kemerah-mudaan. Bulu di sekitar mata dan tubuh bagian atas berwarna
gelap. Tubuh bagian bawah berblu warna coklat keemasan dengan
bintik-bintik berwarna hitam. Iris mata hitam. Suara burung ini, layaknya anggota genus Tyto lainnya, menyerupai suara desisan. Bulu pada kaki coklat kemerahan sedangkan kulit kaki abu-abu dan cakar hitam.
Layaknya jenis burung hantu lainnya, Serak Taliabu (Tyto nigrobrunnea) merupakan hewan nokturnal
(beraktifitas di malam hari). Hidup di habitat berupa hutan dataran
rendah dan hutan pamah tebang pilih. Daerah sebarannya terbatas hanya di
pulau Taliabu, kepulauan Sula, Maluku Utara. Sehingga Serak Taliabu
merupakan salah satu hewan endemik Indonesia dengan persebaran hanya di satu pulau saja, meskipun dimungkinkan terdapat juga di beberapa pulau kecil di sekitar Taliabu.
Populasi dan Konservasi Serak Taliabu
Populasi burung Serak Taliabu tidak diketahui dengan pasti, meskipun diyakini termasuk burung langka
dan terancam punah. BirdLife memperkirakan populasi burung dewasa
berkisar antara 250 hingga 1000 ekor. Sedang total keseluruhan populasi
di bawah 1.500 ekor. Populasi ini diperkirakan mengalami penurunan,
meskipun tidak diketahui pasti tingkat penurunannya. Penurunan populasi
burung hantu endemik Maluku Utara ini diakibatkan oleh deforestasi yang terjadi.
Dengan mempertimbangkan daerah sebaran yang sempit (kurang dari 5000 km2),
terfragmentasi, dan terus mengalami penurunan baik dari luas maupun
kualitasnya; serta jumlah populasi yang kecil (di bawah 2.500 ekor
dewasa) dan terus mengalami penurunan, IUCN Red List
kemudian menetapkan status konservasi burung Serak Taliabu sebagai
Endangered (Terancam Punah). CITES pun menetapkan burung ini dalam
daftar Appendix II (perdagangannya diatur ketat).
Meskipun ditetapkan sebagai spesies
Endangered oleh IUCN Red List dan masuk daftar Appendix II CITES,
ternyata burung ini belum masuk dalam daftar burung yang dilindungi di Indonesia.
Klasifikasi Ilmiah Serak Taliabu : Kerajaan : Animalia. Filum : Chordata. Kelas : Aves. Ordo : Strigiformes. Famili : Tytonidae. Genus : Tyto. Spesies: Tyto nigrobrunnea Neumann, 1939.
|
-visit us: @Mr_ikky and Friends- |
Wednesday, 29 April 2015
Serak Taliabu, Burung Hantu Endemik Maluku Utara
Labels:
Bird Lover,
Burung Hantu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment